Anggota DPRD Kalsel Athaillah Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Barabai, Kalsel – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Warga perlu mengetahui Perda 10/2015,” ujar wakil rakyat bergelar sarjana sosial dan sarjana hukum itu sesudah sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Banua Hanyar Desa Ayuang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa malam.
Pasalnya, lanjut wakil rakyat kelahiran Barabai (164 km utara Banjarmasin) ibukota HST tersebut, dalam Perda 10/2015 mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum manakala terjerat kasus hukum.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu mengatakan, Perda 10/2015 merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
“Apalagi Indonesia Negara Hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” kata Bang Atak.
Ia mengatakan, Perda Bantuan Hukum mengatur secara terencana, sistematis, berkesinambungan dan mengelola secara transfaran.
“Perda 10/2017 khusus mengatur bantuan hukum yang berkaitan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel,” demikian Bang Atak.
Dalam Sosper tersebut menghadirkan akademisi sebagai narasumber masing-masing Taufik Rahman M.MPd serta M. Fansyuri SH. MH.
Sementara Sekdes Ayuang Khairil Anwar berterimakasih atas Sosper tersebut dan baru mengetahui ada Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, artinya kalau ada warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan minta jeadilan sangat terbantu sekali.
Selain itu, berharap warga yang mengikuti Sosper menyimak dengan baik serta berterimakasih kepada anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan tersebut di rumah Sarbaini Banua Hanyar Desa Ayuang.
Peserta Sosper tersebut berjumlah 100 orang terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta aparat desa setempat dan Sekdes mewakili Pambekal atau Kepala Desa (Kades).