Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait polemik alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai melanggar aturan.

Rombongan Komisi II mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/25) pagi, untuk mencari solusi terbaik agar nelayan di Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa harus berhadapan dengan hukum.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dan diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan, Lingga Prawitaningrum, yang mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.

Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas secara khusus aturan penggunaan alat tangkap pasca diberlakukannya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke KKP merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam memperjuangkan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Banua.

Ia menyampaikan bahwa aturan pelarangan penggunaan Lampara Dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional, terutama mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas melaut.

“Kami datang bukan untuk menentang aturan pemerintah, tetapi untuk mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami ini bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” tegas Yani Helmi.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif agar ada kebijakan transisi yang memberi kesempatan nelayan memodifikasi alat tangkapnya agar tetap ramah lingkungan namun tetap bisa digunakan. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan semata penindakan.

“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, maka harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi. Inilah yang kami perjuangkan hari ini di KKP,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain anggota Komisi II DPRD Kalsel, perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, perwakilan DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kalsel, HNSI Tanah Bumbu dan HNSI Kotabaru. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta Kepala DKP Kabupaten Kotabaru dan Tanah Laut yang memberikan dukungan teknis terhadap pembahasan ini.

Komisi II berharap hasil audiensi ini dapat menjadi titik awal penyelesaian persoalan nelayan secara menyeluruh dan tuntas. Sesuai dengan kesepahaman dalam pertemuan tersebut, DPRD Kalsel bersama pihak terkait akan terus mengawal rekomendasi teknis dari KKP hingga terbitnya regulasi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.