Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan masyarakat, Kamis (25/9/25). Agenda ini membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang masuk dalam kawasan perkantoran Pemprov seluas 500 hektare di Banjarbaru.
Rapat tersebut menindaklanjuti pengaduan dari warga bernama Treeswaty Lanny Susatya. Ia menyampaikan bahwa sebagian lahannya masuk ke dalam kawasan perkantoran Pemprov yang pengadaannya dimulai sejak 2006, namun hingga kini masih ada lahan yang belum diselesaikan pembayarannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Noor, S.T., yang memimpin rapat menyampaikan, persoalan yang disampaikan Treeswaty Lanny Susatya perlu segera ditindaklanjuti. “Dari pengaduan yang disampaikan Ibu Lani, tadi sudah kita diskusikan bersama. Kami mendorong agar Pemprov segera melakukan verifikasi data yang disampaikan masyarakat,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, langkah verifikasi penting agar penyelesaian permasalahan dapat dilakukan dengan bijak serta memiliki regulasi dan dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, masalah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam forum tersebut, pihak Pemprov juga mengakui masih terdapat beberapa hektare lahan yang belum terbayarkan saat pengadaan lahan kawasan perkantoran di Banjarbaru. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPRD agar penyelesaian benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ilham menambahkan, penyelesaian sengketa lahan harus disertai pembuktian melalui dokumen resmi. “Kita harapkan kebenarannya bisa disisir dengan baik dan didukung dokumen yang sah, sehingga masyarakat yang merasa belum mendapat ganti rugi dapat segera memperoleh haknya,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Permasalahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Kami berharap Pemprov menindaklanjuti dengan serius demi terciptanya penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” tutup Ilham Noor.