Batulicin – Untuk memastikan terlaksananya gerakan revolusi hijau di kawasan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) melakukan monitoring ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Jum’at, 15/08/2025.

Dari pantauan langsung ke lokasi penanaman pohon , Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi melihat, bahwa tanaman jenis Jabon yang ditanam di areal dekat Kantor KPH Kusan pada tahun 2024 lalu, kini telah tumbuh subur mencapai tinggi 2 meter.

“Rencananya memang tanaman ini yang kita fokuskan untuk ditanam karena cepat subur. Nanti disampingnya akan ada sulaman-sulaman tanaman endemik Kalimantan Selatan”, jelas pria yang akrab disapa Paman Yani.

Namun demikian, Paman Yani kembali menyoroti kecilnya anggaran yang akan diberikan ke KPH Kusan di tahun 2026 mendatang. Jika dibanding besarnya tanggungjawab yang harus dijalankan PKH Kusan, dirinya berharap Pemprov Kalsel bisa mempertimbangkan kembali penganggarannya.

“Kami di Komisi II melalui badan anggaran, kita sudah mengusulkan kembalikan lagi anggaran mereka, setidaknya seperti (anggaran) tahun 2025, ini kalau tidak bisa dinaikkan (ditambah)”, ujar Paman Yani.

Sementara, terkait adanya klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat yang saat ini dikelola dan ditanami oleh KPH Kusan baru mencapai 225 hektar dari luasan 520 hektar yang masuk dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 7 ini meminta, agar Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Lahan inikan penanaman sudah 225 hektar, berdiri di tanah Kapet, sementara di lingkungan Kapet ini juga ada banyak yang klaim-klaim. Nah ini juga harusnya Aset (BPKAD) segera membereskan persoalan ini”, pintanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II H. Suripno Sumas menyayangkan adanya klaim kepemilikan lahan oleh penduduk setempat. Dan ini menjadi PR yang nantinya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan BPKAD Provinsi Kalsel.

“Sayangnya lahan Kapet ini semestinya yang tercatat adalah 520 hektar, yang masih bisa diamankan itu hanya sekitar 300 hektar. Jadi yang 200 hektar itu sudah dikuasai oleh penduduk”, ungkap H. Suripno.

“Oleh karena itu, masalah ini akan kami bicarakan, akan kami jadikan PR untuk kami melakukan rapat dengar pendapat dengan BPKAD untuk bagaimana mengatasi ini. Karena sayang aset ini yang sudah cukup luas, cukup besar dan sangat bermanfaat untuk kepentingan menuju geo park itu bisa terrealisasi dengan baik”, tegas politisi kawakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS Dan LH Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Alif Winarto, S.Hut, MSi, berharap di tahun 2026 ke depan ada dukungan anggaran yang memadai guna menunjang pelaksanaan tugas penanaman dan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan. Karena dengan anggaran memadai banyak hal dapat dilakukan dalam pengelolaan dan pembangunan kehutanan di Kalsel.