Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kantor Kelurahan Kandangan Utara, Jumat (11/7/2025). Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk mengedukasi masyarakat agar aktif menjaga dan melestarikan budaya lokal.

Desy menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam menghadapi tantangan globalisasi, “Budaya banua adalah identitas kita. Melalui perda ini, kita semua bertanggung jawab menjaga dan mengembangkannya,” tegas politisi PAN tersebut dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat dalam pelestarian budaya sangat penting, “Pelestarian budaya tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas,” ujar Desy.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, sebagai narasumber. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten HSS telah mematenkan dua kuliner khas Kandangan, yaitu Ketupat Kandangan dan Lamang Kandangan, sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan budaya lokal.

“Kedua kuliner itu kini telah memiliki sertifikat HAKI dari Kemenkumham. Ini adalah bentuk konkret pelestarian budaya sekaligus perlindungan atas hak intelektual masyarakat,” ujar Yuniati. Ia menilai pengakuan resmi ini memperkuat posisi budaya lokal di tingkat nasional.

Pada akhir pertemuan, Desy menyampaikan harapannya agar daerah lain juga tergerak untuk melindungi warisan budayanya, “Semangat perda ini harus diterapkan di seluruh Banua. Budaya kita tidak hanya perlu dilestarikan, tapi juga dibanggakan dan dijaga secara hukum,” tutupnya.