Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Badan Kehormatan mepunyai tugas : Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan /atau Kepatuhan terhadap moral Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga Martabat, Kehormatan dan Citra dan Kredibililtas DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD ; Melakukan penyelidikan, vertifikasi , dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; dan Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada Paripurna DPRD ; Untuk melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan berwenang : Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan ; Meminta keterangan pelapor, saksi, dan atau pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan DPRD.
Daftar Anggota Badan Kehormatan
NO. | NAMA | JABATAN | FRAKSI |
---|---|---|---|
1.
|
H. M. Rosehan NB, SH
|
Ketua
|
DPP
|
2.
|
H. Mustohir Arifin
|
Wakil Ketua
|
NASDEM
|
3.
|
Hj. Syarifah Rugayah, SE
|
Anggota
|
Golkar
|
4.
|
Nor Fajri, SE
|
Anggota
|
Gerinda
|
5.
|
Habib Umar Hasan Alie Bahasyim
|
Anggota
|
PKS
|