Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Warga Tanbu Kalsel apresiasi Sosper pajak daerah dan potensinya

Banjarmasin (ANTARA) – Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan mengapresiasi penyebarluasan/sosialisasi Perda atau Sosper terkait Pajak Daerah dan potensinya.

Apresiasi tersebut ketika anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melakukan Sosper di Desa Persiapan Hidayah Makmur (sekitar 260 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, Senin (11/10).

Pada Sosper tersebut Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kalsel.

Namun dalam Sosper tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tidak hanya menyebarluaskan Perda 5/2011, melainkan pula mengenai potensinya di provinsi yang yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu mengilustrasikan tiga potensi besar terhadap pendapatan daerah di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

Ia menyebutkan, ketiga potensi pendapatan daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kalsel,” ujarnya usai melaksanakan Sosper terkait Pajak Daerah bersama aparat dan warga Desa Persiapan Hidayah Makmur “Bumi Bersujud” Tanbu.

Menurut wakil rakyat yang cukup “vokal” membela/memperjuangkan aspirasi masyarakat itu, meski menganggap serapan pendapatan di provinsi itu tergolong eksklusif.

Namun, laki-laki kelahiran Banjarmasin Tahun 1975 dan berpempilan atletis itu menegaskan, bahwa masyarakat tentu wajib mengetahui agar transparansi kas daerah tidak terkesan ditutup-tutupi.

“Seperti kita ketahui bahwa Perda 5/2011 itu dibuat tidak hanya satu atau dua bulan saja bahkan lebih dari setahun. Maka dari itu, produk perundangan harus diketahui dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan Sosper tersebut, dia pun menegaskan, pentingnya sosialisasi Perda kepada khalayak umum.

“Sosialisasi atau penyebarluasan Perda tersebut selain bermanfaat serta berguna untuk pembangunan banua, juga bertujuan agar penerimaan daerah yang tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Kalsel.

“Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebih pasti bisa dipahami oleh mereka. Bahkan, setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” bebernya.

Selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, Paman Yani juga menjelaskan, jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel yang sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan legislatif (DPRD) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) atau eksekutifnya.

“Karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku anggota DPRD Kalsel yang membuat aturan tersebut sepantasnya harus menginformasikan kepada khalayak agar teredukasi, sekaligus mengetahui lebih dalam terkait perpajakan daerah. Manfaatnya, pemerintah desa bisa menyampaikan dengan mudah kepada warga,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Rudi Hartono turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kalsel yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut, bahkan akan mensosialisasikan kepada warganya di Bumi Bersujud Tanbu.

“Terkait kedatangan paman Yani ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan mengapresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini. Terlebih, warga Hidayah Makmur sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya,” tuturnya

Pewarta : Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi

Sumber : kalsel.antaranews.com