Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Wakil Rakyat Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di HST

Barabai – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Gusti Rosyadi Elmi, Lc. sosialisasikan peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin, (6/9) sore.

Sosper yang digelar di Ruang Aula El-Fatil, Komplek Darul Istiqamah Putra Gusti tersebut, Rosyadi menerangkan tujuan ini adalah dalam rangka memperoleh informasi atau sharing terkait dengan penerapan dan pelaksanaan perda dimaksud di wilayah HST.

”Sharing ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan perda tersebut, dan ingin mengetahui dampak pandemi covid-19 ke sektor pendidikan,” ucap Gusti Rosyadi.

Di lain hal, peserta sosper mengharapkan percepatan vaksinasi dan sarana pendidikan yang memadai guna mendukung proses PTM ditengah pandemi.

Gusti Rosyadi menjelaskan, berbagai masukan dan informasi yang disampaikan para peserta sosper di dalamnya terkait dengan saran perbaikan yang ada pada pasal-pasal raperda akan menjadi bahan guna penerapan perda ini

Turut berhadir plt. kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HST, H. Muhammad Anhar, S.STP, ME dan Staf Ahli Komisi I DPRD Kabupaten HST, Nida Lutfina, S.Ag dalam kegiatan tersebut.