Wakil Rakyat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Pada Warga Banjarbaru
Banjarbaru – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah no. 8 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Pada Sabtu (30/1) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ir. H. Agus Mulia Husin melakukan sosialisasi tentang Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2018 tersebut.
Bertempat di Aula RM. Leo Lang Kota Banjarbaru, para peserta yang berasal dari forum perwakilan masyarakat Kelurahan, RT, RW mendapatkan sosialisasi mengenai substansi materi Perda langsung dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan beserta beberapa narasumber lainnya.
Politisi dari PAN ini menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan suatu program baru yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta berbagai pihak yang lainnya agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah tersebut.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda ini maka masyarakat para peserta yang hadir saat ini dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada segenap warga di lingkungannya, terkait sosialisasi Perda ini,” ungkapnya.
Tampak hadir juga dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut Dr. Nurul Azkar Msi dan Awaludin Abdi ST yang sekaligus berperan sebagai Narasumber.