Wakil Rakyat Sosialisasikan Perda Mengenai Keterbukaan Informasi Publik di HST
Barabai – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Gusti Rosyadi Elmi, Lc laksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel di salah satu aula pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Selasa, (29/6) sore.
Dijelaskan oleh Rosyadi, ia sengaja mengangkat pembahasan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel adalah untuk menggali dan memperoleh informasi terkait penerapan dan pelaksanaan perda tersebut di Kabupaten HST.
“Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rosyadi politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang duduk di Komisi I DPRD Provinsi Kalsel tersebut.
Lebih lanjut, menurut hematnya, hak atas informasi menjadi sangat penting. Karena, semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan semakin transparan.
“Perda ini sendiri bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ungkap Rosyadi lagi.
Didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten HST, Hj. Laila Irnawati, S.Sos,I dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten HST, H. Supriyanto, S.A.P, M.M kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dari masyarakat Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) dan Kecamatan Haruyan.
Dalam kegiatan ini pula, Supriyatno mengemukakan beberapa hambatan yang ada dalam proses pelaksanaan perda ini sendiri. Di antaranya, Badan Publik yang ada belum didukung database yang lengkap serta kurangnya SDM di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Sebagian badan publik yang ada dikalimantan selatan, khususnya Kab HST belum siap membuka diri,” tambah Supriyanto. Terbukti, menurutnya, belum maksimalnya sosialisasi atas regulasi pelayanan publik yang salah satunya dipengaruhi oleh faktor anggaran.