Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M.Syaripuddin, S.E., M.A.P., Sosialisasi/Penyebarlusan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan
Kegiatan bertempat di Gedung KNPI, tamu undangan yang berhadir Dari Dinas Kesehatan Prov. kalsel, Dinas, Kesehatan Kota Banjrmasin
BPJS WilayahBanjarmasin, Rumah Sakit Daerah Prov Kalsel, Rumah Sakit Daerah Pemkot Banjarmasin, Rumah sakit Swasta Wilayah, Banjarmasin, Kepala Puskesmas Wilayah Banjarmasin, Camat wilayah Banjarmasin. Jum’at 26 Maret 2021.
Sebagai Narasumber Kasubag Produk Hukum Said, SH., LL.M dari Biro Hukum Setda Provinsi
Dan Dr.Macli Riyadi, S.H.,M.H. Kepala Dinas Kota Banjarmasin.
Bang dhin biasa di sapa dalam sambutannya menjelaskan kegiatan sosper hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan pSelatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.
Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan adanya PERDA NOMOR 1 TAHUN 2021 ini, turut diharapkan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana pemerintah untuk Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Said, SH., LL.M sebagai narasumber dari biro hukum setda provinsi mempresentasikan tujuan penyelengaraan kesehatan menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan,
Melindungi masyarakat penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ,
Menata pembangunan kesehatan secara sinergi ,
Mememenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunana kesehatan,
Melindungi masyarakat, pelaku dan pengelenggara kesehatan dan
Menjamin terselenggara upaya kesehatan yang bermutu, aman, efesien, efektif dan terjangkau.
Dr.Macli Riyadi, S.H.,M.H. Menjelaskan secara detail mengenai Asas Perda Prov kalsel No.1/2021. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia. Ini yang sangat di tekankan oleh beliau.(humasdprdkalsel)