Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M.Syaripuddin, S.E., M.A.P., melaksanakan Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Perda Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang kepemudaan

M.Syaripuddin memilih Big Coffe Container Batulicin sebagai tempat melaksanakan Sosper dengan mengundang Mahasiswa, organisasi kepemudaan seperti ISPA, GMNI, dan masyarakat umum sebanyak 50 orang. Pemilihan Batulicin sebagai tempat yang paling sering kegiatan Sosper adalah hal yang sangat wajar mengingat politisi yang akrab dipanggil Bang Dhin berasal dari Batulicin dan Batulicin merupakan daerah pemilihan beliau.
(10/5/2021)

Turut diundang sebagai narasumber adalah Said, SH,. LL.M dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel dan Sukandar, S.Pd Kabid pora (kepala bidang Pemuda dan Olahraga).

Bang dhin menjelaskan Kegiatan Sosialiasi hari ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Seperti halnya Norma dalam Peraturan Daerah ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.

Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Untuk itu PERDA NOMOR 10 TAHUN 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan, pungkas beliau.

Kemudian masukan yang di serap melalui kegiatan dari sosialisasi peraturan daerah tentang kepemudaan ini adalah para komunitas pemuda/i ingin agar program kepemudaan bisa di selaraskan dangan agenda-agenda kepemudaan yang dilaksanakan oleh OKP dan Komunitas2 kepemudaan, Yg sesuai di era revolusi industri 4.0
(humasdprdkalsel).