Untuk Perjalanan Dinas Sekarang Dewan Selektif Pegang Aturan
Untuk Perjalanan Dinas Sekarang Dewan Selektif Pegang Aturan
Banjarmasin,
Agar tak terjadi kekeliruan hingga menimbulkan berpotensi yang berdampak hukum dikemudian hari, maka jajaran legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) selektif serta berpegang pada sejumlah perundangan serta aturan yang menaunginya, utamanya soal standar penggunaan dana perjalanan dinas bagi anggota dewan.
Aturan yang diacu, selain UU 23/2016, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PP Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak dan keuangan DPRD, juga diiringi dengan peraturan gubernur.
“ Jadi untuk perjalananan dinas dewan sekarang kita mengacu pada aturan diatas,” ujar Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, di Banjarmasin, Senin (6/2).
Kendati masih menggunakan aturan sebelumnya lanjut dia, tetapi untuk implementasi penggunaan dana perjalanan dinas dewan saat ini menyesuaikan beberapa aturan diatas termasuk PP Nomor 18 Tahun 2017 serta patokan penyetaraan eselonering.
Untuk ketua dewan kata dia, setingkat eselon I, sedang anggota dewan setingkat eselon II atau kepala dinas dijajaran eksekutif.
Disinggung apakah sudah ada peraturan gubernur yang baru? Burhanuddin pun menyebutkan sudah ada.
Karena tidak akan mungkin dilakukan pembayaran jikalau pergub-nya tidak ada. “ Sudah, tidak mungkin jika belum ada pergub bisa dilakukan pembayaran,” kata dia, “ tanpa menyebut nomor dan tahun pergub karena mengaku lupa.
Adapun sebut politisi Golkar ini item seperti biaya transportasi, perumahan dan lain-lain sudah berjalan, maka semua itu pula didasarkan pada pergub.
Berbeda dengan masa lalu imbuh dia, kendati beberapa aturan serta acuan sudah ada. Tapi penafsiran terkait kesamaan tingkat eselonering yang diangkap keliru sehingga berbuntut masalah hukum, yaitu harus mengembalikan kelebihan dana itu sendiri. (*)