UKM ULM : UU MD3 Pasung Demokrasi
UKM ULM : UU MD3 Pasung Demokrasi
Banjarmasin
Derasnya penolakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dari berbagai elemen dimasyarakat diberbagai daerah, tak terkecuali Aliansi Keluarga Mahasiswa (UKM) Universitas Lambung Mengkurat (ULM), Selasa (6/3/2018) pagi menyambangi gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Kedatangan puluhan aktivis dengan mengusung sejumlah poster dan spanduk bertuliskan penolak disahkanya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dinilai berpotensi memasung kebebasan berdemokrasi.
“Kami menuntut DPRD kalsel untuk peninjauan kembali pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi dan pengusulan revisi soal MD3 ke pemerintah pusat.,” tandas salahsatu kordinator lapangan, Ahdiat Zairulah.
Dihadapan, Kabag TU Sekwan DPRD Kalsel, Riduansyah, para pendemopun menyebut dengan tegas, bahwa pasal-pasal yang digarisbawahi untuk di revisi antara lain, pasal 73,122, dan 245.
Mereka pun meminta dan mengingatkan anggota para wakil rakyat ditingkat I ini, agar siap untuk dikritisi oleh masyarakatnya sendiri dalam bentuk apapun.
Namun sayangnya tak satu orangpun para legislator yang hadir, karena sedang kunjungan kerja keluar daerah.
Karena tak berhasil bertemu wakil rakyat disana, merekapun meyampaikan tuntutan yang isinya, agar Ketua DPRD Kalsel mengevaluasi kinerja setiap anggota dewan dan menjalankan fungsi -fungsinya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta DPRD Kalsel mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mewujudkan serta menciptkan akuntabilitas, transpanasi dalam mengelola keuangan daerah dan selalu melakukan uji publik terhadap produk kebijakan hukum daerah.
Dikawal sejumlah petugas kepolisian, perwakilan mahasiswa itupun meminta Sekertariat DPRD Kalsel, Riduansyah untuk memfasilitasi para para pendemo untuk bertemu ketua DPRD Kalsel pada, Senin mendatatang.
“Kami siap untuk memfasilitasi untuk bertemu ketua DPRD, pada Senin depan,” jawab Riduansyah.(*)