Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Uji Publik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Banjarmasin – Keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uji publik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan pada, Rabu (23/12).

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan Raperda inisiatif DPRD Kalimantan Selatan yang mana Raperda ini di inisiasi oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan yang menunjukkan keberpihakannya dalam isu-isu soal masyarakat hukum adat yang ada di Kalimantan Selatan.

Uji publik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan Narasumber Ketua Pansus Raperda sekaligus Ketua Komisi IV H. Lutfi Syaifuddin,  S.Sos. Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel Said, SH, L.LM. Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Masrudi Muchtar, SH, MH dan Aulia Muthiah, S.Hi, MH.

Memimpin Seminar/ Uji Publik Raperda H. Lutfi Saifuddin, S.Sos mengatakan untuk menjamin penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Selatan, maka di pandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, “Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah selesai pada hari ini, yang tentu saja  finalisasi ini masih belum sempurna jika belum diuji publikan. Oleh karena itu, hari ini Kita bersama-sama menyempurnakan Raperda sehingga bisa di tetapkan menjadi sebuah Perda, sebuah payung Hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.

Seminar/ Uji Publik yang dihadiri dari Dinas Pendidikan dan Budaya se Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup se Kalsel, Dinas Kehutanan se Kalsel, Biro Hukum Sekda Prov. Kalsel, Kanwil BPN Prov. Kalsel, Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel dan Aliansi Perusahaan Sawit.