Berita DewanBerita UmumPansusRapat

Tuntut “3K” Guru-guru PAUD Sambangi Rumah Banjar

Banjarmasin, Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan beserta Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PW HIMPAUDI) Provinsi Kalimantan Selatan sambangi Rumah Banjar (Sebutan kantor DPRD Kalsel-red) guna sampaikan aspirasi, Rabu (31/8).

“Kami menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru, sementara dalam Undang-undang Diknas tahun 2003 kami menilai cukup adil di sana tidak dibedakan antara pendidikan formal dan non formal. Dalam RUU Sisdiknas ini, maka kami guru-guru PAUD merasa didiskriminasikan, sehingga kami tidak mendapatkan hak untuk sertifikasi padahal jam kerjanya sama, bahkan di Taman Penitipan Anak (TPA) kami waktu kerjanya lebih lama bahkan sampai jam lima sore, di lain hal untuk kualifikasi juga dituntut sama, kami juga S1, tetapi kami tidak dihargai dengan penghargaan yang sama,” ungkap Basuki Rahmad Ketua Bidang Humas dan Kerjasama PW HIMPAUDI.

Rabiatul Adawiyah Ketua PW HIMPAUDI menambahkan “Untuk pembentukan generasi bangsa, anak-anak yang kami tangani hari ini mereka adalah bonus demografi bagi bangsa Indonesia yang mana diyakini bahwa kunci sukses suatu negara adalah pendidikan. Oleh karena itu tiga hal yang menjadi penekanan bagi kami yaitu kami menyampaikan 3K, dimana 3K ini adalah Kesetaraan, Kesejahteraan dan Kompetensi,” katanya.

Lebih lanjut Adawiyah merinci maksud istilah “3K” yang mereka sampaikan, “Pertama ‘Kesetaraan’ yaitu kami ingin tidak ada istilah PAUD formal dan PAUD non formal di RUU Sisdiknas, walaupun dalam pasal di RUU itu ada kata-kata guru PAUD adalah guru pada taman anak, tetapi di bagian lain masih ada kata yang kami nilai diskriminatif, yaitu ada kata PAUD formal dan PAUD non formal atau kata guru formal dan guru non formal” katanya

Maksud “3K” berikutnya yaitu ‘Kesejahteraan’, Adawiyah menilai ini sangat penting karena ‘Kesejahteraan’ ini seharusnya berbanding lurus dengan tanggung jawab yang diemban dalam hal ini yaitu melaksanakan tugas-tugas mereka sebagai tenaga pendidik.

Terakhir adalah ‘Kompetensi, “Masih banyak kompetensi kawan-kawan kami yang secara kualifikasi dituntut minimal harus sarjana atau S1-PAUD, tapi dalam hal ini kami ingin ada kebijakan dari DPRD Provinsi khususnya ketika mengetuk palu terkait anggaran pada bidang pendidikan, tolong guru-guru PAUD ini diberi peluang untuk mendapatkan Beasiswa S1 agar kompetensi semakin baik, harapnya.

Menanggapi hal tersebut Gina Mariati Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini memahami dan menyambut baik aspirasi Guru-guru PAUD tersebut “Kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyadari memang untuk kewenangan pendidikan di Provinsi itu adalah di jenjang SLTA atau SMK sederajat, sementara itu untuk di tingkat SLTP, SD dan ke bawah lagi wewenang ada di Kabupaten, tetapi nanti terkait permasalahan yang disampaikan tentu akan kita cari solusi bersama dan akan kita koordinasikan bersama Kabupaten Kota,” katanya.

Syarifah Rugayah Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang juga memiliki sekolah PAUD ini mengungkapkan hal ini juga menjadi keluh kesah bagi guru-guru di sekolahnya.

“terkait permasalahan ini saya juga merasakanya karena saya juga memiliki Sekolah PAUD, hal itu juga yang menjadi keresahan para guru di Sekolah PAUD saya ini. Selain itu juga yang saya resahkan juga adalah permasalahan intensif guru PAUD ini berbeda-beda, menurut saya memang baiknya intensif guru ini disetarakan antara formal dan non formal karena secara kinerja mereka sama, sama-sama mengajar dengan jam pelajaran yang sama bahkan untuk penitipan anak malah lebiih susah karena mengurus keperluan anak yang lebih banyak dan lebih sulit, saya rasa sangat wajar PW HIMPAUDI mengadu ke kita supaya nanti saat kita pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kota dan Dinas Pendidikan kita bisa ikut menyuarakan juga”

Wahyudi Rahman anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan menanggapi serius permasalahan ini dan menilai perlu upaya yang kongkrit untuk mencari solusinya.

“Kiranya saya memberikan saran untuk Pengurus Wilayah di sini jadwalkan audiensi untuk tiap Kabupaten Kota, Pengurus Wilayah hadir lalu beri masukkan, artinya dari bawah nih, karena PAUD ini kan kewenangan Kabupaten Kota, jadi Pengurus Wilayah bisa mendampingi keliling ke semua DPRD Kabupaten dan minta dihadirkan juga Dinas Pendidikannya,” harapnya.

“Dari 3K yang disampaikan tadi masalah Kesetaraan, Kesejahteraan dan Kompetensi. Artinya kewenangan untuk Kabupaten Kota itu kesejahteraan dulu kita utamakan, karena kewenangan untuk Kesetaraan dan Kompetensi itu adalah kebijakan pusat. Nanti begitu kami RDP dengan Dinas Pendidikan kami akan berikan aspirasi Bapak Ibu langsung kepada Kepala Dinasnya,” tambahnya.