Tunaikan Amanah, Ketua DPRD KALSEL Serahkan Hasil Tuntutan Omnibus Law ke Istana Negara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tunaikan amanah untuk serahkan hasil aksi unjuk rasa mahasiswa se-Kalsel tentang anti-Omnibus Law pada Kamis, (08/10) ke Istana Negara, Jakarta, pada pagi Jumat (09/10).
Berkas tuntutan tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. didampingi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah dan Kabag.Persidangan Set.DPRD Prov Kalsel Muhammad Zaini.
H Supian HK mengatakan pihaknya mendesak untuk bisa langsung menyerahkan hasil tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Namun, di waktu yang bersamaan, beliau sedang melaksanakan rapat bersama Kepala Daerah se-Indonesia termasuk plt. Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, membahas hal serupa yaitu terkait Omnibus Law, “Sehingga kita diminta untuk menyerahkan berkas sesuai prosedur administrasi Kenegaraan” ujar H Supian HK.
HM Lutfi Saifuddin menjelaskan, bahwa H Rudy Resnawan dalam pertemuan virtualnya bersama Presiden dan Kepala Daerah se-Indonesia juga ikut menyuarakan terkait hasil tuntutan mahasiswa, “Kita berharap bersama agar segala hasil yang didapatkan dalam pertemuan tersebut bisa sesuai dengan apa-apa yang diharapkan masyarakat,” ujar nya.
Gayung bersambut, sesampainya rombongan kembali ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel di Jalan Riau, No.9 Jakarta, H Supian HK mendapatkan kesempatan khusus untuk bisa berkomunikasi menyuarakan tuntutan mahasiswa di rapat virtual tersebut yang disiarkan langsung secara live di CNN Indonesia pukul 13.40 WIB.
H Supian HK menyuarakan sikap untuk mendesak Joko Widodo beserta jajaran di pusat agar segera melakukan pembahasan, “Saya berharap agar tuntutan mahasiswa dan masyarakat bisa dikaji lebih lanjut, sehingga apa-apa yang dianggap merugikan segera diperpu,” ujarnya tegas dalam rapat Virtual yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Daerah se-Indonesia.
H Supian HK juga menekankan bahwa jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law ini berdampak buruk di daerah-daerah khususnya Kalimantan Selatan, terlebih masalah pertambangan yang urusan kewenangannya di tarik ke pusat, “ini kan berarti sudah memangkas kinerja daerah di dinas pertambangan dan lingkungan hidup, begitu juga hal-hal yang lain yang dianggap merugikan. Kita sepakat saja tidak menolak secara keseluruhan, tapi pasal-pasal yang merugikan lainnya agar bisa dievaluasi, dan itulah yang diharapkan kaum buruh dan para mahasiswa”, tutur H Supian HK yang dokumentasi percakapannya terlampir.
Dalam percakapan yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Daerah se-Indonesia termasuk plt Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan pihak CNN Indonesia pun juga mengatakan bahwa pembahasan di pusat pada saat ini sedang berjalan.
Dalam pertemuan virtual melalui zoom ini pula, Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya masa yang berdemonstrasi ini adalah buah dari missinformasi serta banyaknya hoaks yang secara masif ada di sosial media dan masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga memaparkan contoh-contoh hoax yang beredar, seperti penghapusan UMR/UMP, penghapusan semua cuti, PHK secara sepihak, tidak ada jaminan sosial, dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mendorong komersialisasi pendidikan, dan lain sebagainya yang jelas-jelas tidak ada dalam Undang-Undang tersebut, “Saya perlu tegaskan pula bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka masukan dari daerah-daerah,” ujarnya. Ia juga menerangkan jika masih ada ketidak puasan, dipersilakan untuk mengajukan Uji Materi melalui Mahkamah Konstitusi. (ra)