Tukar Pendapat Soal Perpres No 53, Setwan Kalsel Terima Kunker DPRD Kabupaten Tabalong
Banjarmasin – Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 terkati Perjalan Dinas menjadi acuan para rombongan DPRD Kabupaten Tabalong sambangi Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan guna sharing dan bertukar pendapat. Senin (18/03) Siang.
Bertempat di ruang rapat Komisi I, M. Andri Yuzhar, S.STP., M. I.P sampaikan, regulasi perpres yang menurun pada pergub ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023. “Desember 2023 pergub itu terbit. Atas dasar itulah pembayaran perjadin sesuai perpres kami terapkan,” kata Kabag Persidangan dan Perundang-undangan itu.
Menaggapi hal itu, Drs. H. Abu Bakar Siddiq sampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran setwan kalsel dalam percepatan administrasi perjadin. “Saya salut dengan setwan provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas, 2 hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten tabalong itu.
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Diakhir pertemuan, Andri sapaan kesehariannya berharap agar kedepannya proses administrasi kedewanan Setwan Tabalong lebih optimal dengan meningkatkan Akuntabilitas dan Akuntabel.