Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, M Luthfi Saifuddin : Akan Kami Sampaikan ke DPR RI

Banjarmasin – Komisi IV mendukung penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan Omnibus Law) dan akan disampaikan ke Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Prov. KalSel) M. Luthfi Saifuddin, dalam Audiensi dengan Organisasi Profesi Kesehatan terkait adanya Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law. Rabu (7/12) siang.

Menurut Luthfi yang pada saat itu ditemani bersama Anggota Komisi IV Wahyudi Rahman mengungkapkan, baru mendengar terkait pasal – pasal Omnibus Law yang dihilangkan, Omnibus Law ini sebenarnya bagus penggabungan undang – undang supaya lebih efisien.

“Kami baru mendengar terkait pasal – pasal yang memang merugikan, karena pada prinsipnya saya tidak pernah anti pada Omnibus Lawnya, tapi pasal – pasal yang dirubah mungkin dikebiri atau dihilangkan, ini yang harus kita lawan. Omnibus Law itu maksudnya pasti baik penggabungan, supaya lebih efektif dan efisien seperti itu. Sama seperti Waktu Omnibus Law Ketenaga kerjaan kemaren. Yang kita tolak itu kan bukan kebijakan untuk menggabungkannya UU ini, tapi ya hal – hal pasal – pasal yang dihilangkan, karena sejatinya bahwa penggabungan undang – undang harus Omnibus Law ini harus memiliki manfaat lebih.” Ungkap politisi asal Gerindra ini.

“Kami bisa memahami dan kami sepakat, akan kami sampaikan amanat teman – teman ke Komisi IX di Jakarta. ” Tambahnya lagi.

Sementara itu menurut juru bicara Organisasi Profesi Kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Sigit mengatakan, RUU ini dinilai tidak transparant dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan mengorbankan hak kesehatan rakyat.

“Ini ada 3 point dari kami sampaikan pertama, kita Menolak RUU kesehatan dengan metode Omnibus Law dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU dikeluarkan dari prolegnas prioritas, Kedua Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Ketiga Menolak adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi. ” Katanya.