Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan Kerja

Terkait Kepastian Hukum Permasalahan Tambang, Komisi III Datangi Ditjen Minerba

Jakarta. Guna mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal di Kalimantan Selatan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) datangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jum’at (10/06) pagi.

Rombongan Komisi III DPRD Prov. Kalsel yang diketuai H. Hasanuddin Murad menyampaikan kedatangannya untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya Peraturan-peraturan atau Undang-undang yang direvisi serta meminta kepastian-kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah Kalimantan Selatan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Lana Saria menjelaskan sejak keluarnya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat, namun disalahkan satu pasalnya disampaikan bahwa dapat dilegalisasikan. Kemudian keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Namun pada saat kita mensosialisasikan Perpres tersebut karena memang saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem Online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut namun arti siap pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut. “Jadi hampir semua Provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendegelasian kewenangan tersebut,” ujarnya.

Lana juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima ijin-ijin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.

Sementara itu, Hasan panggilan akrab Hasanuddin Murad mengatakan dengan adanya UU Minerba yang baru tahun 2020 pada akhirnya membuat kesulitan dari para pengusaha yang terkait pengusaha galian C dan potensi galian C yang ada tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian c ilegal. Kalau istilah kawan-kawan “melegalkan yang ilegal dengan koordinasi” itulah tadi yang kita bicarakan dengan datang ke sini. Dan ternyata “Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sekretaris Komisi III H.Gt. Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah khususnya di bidang mineral, Komisi III juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana. Oleh karena itu, aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan.