Tekan Angka Pernikahan Dini Komisi IV Ke DP3AP2 DIY
Yogyakarta-Humas. Untuk menekan tingginya kasus perkawinan usia anak yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gali informasi untuk penurunan angka kasus perkawinan anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (08/02) Siang.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel H.M. Lutfi Syaifuddin dalam pengantarnya mengatakan kunjungannya ke Yogyakarta bersama mitra kerja Komisi IV, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan untuk berdiskusi terkait pernikahan anak usia dini yang kita ketahui bahwa Yogyakarta merupakan Provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama 3 tahun berturut-turut. Sebaliknya di daerah kita Kalimantan Selatan ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga kami perlu belajar dari Yogyakarta.
“Tadi kami sudah mendapatkan kiat-kiat, program-program apa yang telah dilaksanakan di sini bersama-sama dengan mitra kerja kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan”, jelas Lutfi.
Dengan adanya diskusi tersebut, politisi partai Gerindra berharap “mudah-mudahan dengan sinergi kita semua yang ada di Kalimantan Selatan, kita juga bisa mengikuti langkah-langkah Provinsi Yogyakarta dalam menekan angka pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan”, imbuhnya.
Sekretaris DP3AP2 Provinsi D.I.Yogyakarta Carolina Radiastuty memaparkan untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak, bersama Pemerintah D.I. Yogyakarta melakukan sosialisasi yang mana menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP). Selain itu, Perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, spikologis, kependudukan dan kesetaraan gender.
Kemudian dia menambahkan, upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada batasan usia ini dianggap sudan siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
“Tujuan pendewasaan usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tanun”, jelasnya.