Berita DewanBerita UmumRapat

Tanaman Padi di Kalsel Diserang Tungro, Komisi II Gerak Cepat Carikan Solusi

Banjarmasin – Setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya wabah hama tungro yang saat ini menyerang sebagian besar tanaman padi para petani, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gerak cepat laksanakan rapat bersama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalsel.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, (14/90) siang di ruang rapat komisi II ini, dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. M. Yani Helmi, yakni dalam rangka mencarikan solusi untuk permasalahan petani tersebut.

Sekretaris DTPH, Imam Subarkah, mengatakan bahwa pada tahun ini hama tungro merebak lebih luas jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, dengan persebaran paling banyak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

“Pada tahun 2021, hama tungro ini menyerang setidaknya 415 hektare lahan padi di Kalsel, sedang di 2022 ini peningkatannya cukup drastis. Sejauh ini, sudah sekitar 3.500 hektare yang terserang hama tungro,” papar Imam.

Lebih lanjut, Imam Subarkah menerangkan bahwa keberadaan hama tungro ini dapat mengakibatkan padi menjadi puso apabila tidak dilaksanakan penanggulangan. Setidaknya, apabila ditanggulangi dengan cepat, menurut Imam 70% tanaman padi warga dapat diselamatkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala DTPH Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, menurutnya langkah-langkah seperti penyemprotan obat-obatan seperti pestisida tidak akan memberikan banyak dampak. Menurutnya, langkah efektif untuk menghilangkan hama tungro hanya dengan membakar lahan tersebut. Namun, hal itu tentu kontradiktif dan bertentangan dengan perda yang mengatur dan melarang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalsel.

“Sekarang kita cari persoalannya, jalan keluar agar masyarakat petani kita bisa diakomodir untuk dalam keadaan khusus dan mendesak seperti serangan hama tungro. Hal ini tentu dapat dilakukan jika ada payung hukum yang melindungi para petani. Nah, inilah yang sedang kita upayakan,” ucap Wakil Ketua Komisi II yang akrab disapa Paman Yani tersebut.

Ditambahkan oleh Paman Yani, bahwa DPRD akan membuat perda yang mengatur dan melindungi petani untuk membakar lahan dalam kondisi khusus. Namun, menurutya akan memakan banyak waktu. Sehingga, tiba pada simpulan kesepakatan untuk membuat sebuah produk hukum turunan yang mengakomodir petani dalam membakar lahan guna memberantas hama tungro tersebut.

“Dalam waktu jangka dekat ini, prodak aturan berupa ingub akan segera kita turunkan. Tapi nanti akan kita bahas dulu bersama biro hukum, apakah tidak berbenturan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat petani kita. Kita doakan agar Ingub ini dapat selesai dalam waktu dekat,” pungkas politisi partai Golkar tersebut.

Turut berhadir dalam rapat ini, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Provinsi Kalsel.