Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Supian HK : Pola Tanam Polikultur Harapan Ketahanan Pangan

Amuntai – Kekhawatiran masyarakat petani akan gagalnya panen yang disebabkan oleh perubahan iklim yang cukup signifikan di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Hulu Sungai Utara (HSU) seperti tahun sebelumnya, rupanya menjadi perhatian serius Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H.

Keluhan masyarakat petani yang paling utama yaitu lahan pertanian yang dulunya subur kini tidak lagi dapat ditanami padi, penyebab utamanya karena timbunan pasir erupsi akibat bencana banjir.

Untuk itu, Supian HK menggelar Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda & Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (24/1).

Supian HK mengingatkan kepada para warga dan tokoh masyarakat Desa Danau Panggang agar selalu mempersiapkan cadangan pangan dalam menghadapi situasi kondisi yang tidak bisa diprediksi, salah satunya menanam dengan pola tanam poltikultur, seperti tumpang sari atau tumpang gilir.

“Kalau bisa, lahan yang sudah tidak produktif bisa dimanfaatkan juga untuk tanaman lombok, tomat, wabil khusus bahan pokok seperti padi.” jelasnya.

Perda ini juga untuk mendukung program prioritas nasional di mana dana desa ditentukan penggunaannya sebesar 20 persen untuk penguatan ketahanan pangan.

“Setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar 20% untuk lahan pertanian apapun bentuknya, agar lahan pertanian bisa kembali produktif,” tambah Supian HK.

H. Abdullah, tokoh masyarakat yang mana mantan Camat Danau Panggang mengapresiasi Ketua DPRD yang telah menyebarluaskan perda ini. Menurutnya, sudah saatnya warga desa saling bahu membahu dalam memperkuat cadangan pangan.

“Kami dari daerah kecamatan Danau Panggang pada khususnya, berterimakasih atas diterbitkannya peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang cadangan pangan ini. Dan itu akan menjadi dasar landasan hukum bagi desa-desa yang mempunyai anggaran, mengalokasikan duitnya 20% dari yang kita terima sehingga lahan pertanian yang ada di desa masing-masing memproduksi padi untuk kebutuhan masyarakat setempat.” tuturnya.