Supian HK Berikan Informasi tentang Perda Penanggulangan Bencana di Desa Gunung Raja
Tanah laut – Ketua DPRD provinsi Kalimantan selatan DR.(HC) H. Supian HK. SH. MH. laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang di hadiri puluhan pemuda karang taruna desa Gunung Raja kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Selasa (21/03).
H. Supian HK menekankan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk berikan informasi, dan materi sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda pelaksana Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadinya bencana sedini mungkin.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin warga khususnya para pemuda yang berkumpul saat ini bagaimana menyikapi bencana untuk meminimalisir kerusakan harta benda, atau bahkan adanya korban jiwa. Karena para anak muda inilah yang nantinya akan melanjutkan harapan kami agar di tahun tahun yang akan datang tidak ada lagi kejadian seperti tahun sebelumnya.”
Kepala Desa Gunung Raja, Samsiar apresiasi dan berterima kasih kegiatan Ketua DPRD Kalsel yang hari ini berkenan melaksanakan sosialisasi perda di desanya, sehingga masyarakatnya memiliki wawasan dan informasi tentang penanggulangan bencana.
“pada tahun 2020 kami sangat merasakan dampak dari bencana alam yang terjadi pada saat itu, dan kurangnya wawasan kami terhadap penanggulangan bencana mengakibatkan kerugian yang sangat besar di Kabupaten Tanah Laut khususnya.”
Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kami dapat menghindari bencana alam yang mungkin terjadi kapan saja, dan kami sangat berharap kepada generasi muda untuk lebih siap dalam mengahadapinya, dengan hal yang paling mudah yaitu menjaga kebersihan di tempat sekitarnya.” Tutup Samsiar.