Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Supian HK Ajak Warga Ikut Serta Jaga Ekosistem Perairan

Hulu Sungai Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018 – 2038 di Desa Pal Batu, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (29/7) sore.

Puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari pemuda hingga tokoh masyarakat terlihat antusias menyambut kehadiran wakil rakyat ‘rumah banjar’ dari Partai Golkar tersebut. Pasalnya, H. Supian HK merupakan salah satu tokoh dan putra asli daerah kebanggaan di tempat tersebut.

Hal tersebut, menurut Supian HK adalah wujud dari cintanya terhadap kampung halamannya. Walau posisinya kini sebagai pimpinan perwakilan rakyat provinsi, di sela kesibukannya ia tetap dapat meluangkan waktu berkunjung dan mensosialisasikan produk hukum yang pihaknya telurkan.

Perda tersebut, ungkap Supian HK, dibuat bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Ia berharap, dengan disosialisasikannya perda ini, dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat dan membudidayakan alam yang telah menghidupi masyarakat secara tepat dan tidak merusak.

“Seperti menyetrum ikan, itu sangat berdampak buruk. Makanya jangan ada yang mlakukannya, terlebih hal tersebut selain merugikan lingkungan dan ekosistem, juga berbahaya bagi si penyetrum ikan. Sudah banyak korban jiwa yang ditimbulkan dari aktivitas berbahaya ini,” ujar Supian HK tegas.

Ia mewanti-wanti warga untuk tidak melakukan aktivitas menyetrum ikan tersebut bukanlah tanpa dasar. Supian HK menyebutkan penyetruman tersebut juga dapat mematikan hewan-hewan kecil lain yang menjadi makanan si ikan. Aliran listrik tersebut, ujarnya juga berbahaya bagi telur-telur ikan.

Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum ini bukan sekadar isapan jempol belaka, hal ini bahkan diatur lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

“Mari sama-sama kita mengingatkan sanak saudara kita yang masih melakukan aktivitas itu untuk berhenti dan mulai dari kita sendiri untuk tetap menjaga dan melestarikan ekosistem,” pungkas Supian HK.