Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Supian HK Ajak Masyarakat Wujudkan Kawasan Industri Berdaya Saing Melalui Sosialisasi Perda

Gambut – Kawasan industri yang baik tentu harus menjalankan konsep berwawasan lingkungan. Hal ini sangat berpengaruh untuk mencegah terjadinya banjir yang dapat menghambat aktivitas produksi dan distribusi bagi para pelaku usaha di dalamnya.

Hal ini menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR. (HC). Supian HK, S.H., M.H., lewat Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda & Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 di Kecamatan Gambut, Minggu (15/1) pagi.

Dihadapan para kepala desa dan ratusan masyarakat dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Beruntung Baru, dan Kecamatan Tatah Makmur, Supian HK menjelaskan kawasan potensial untuk pembangunan industri di Kalimantan Selatan contohnya di Kecamatan Gambut, sering kali menghadapi masalah banjir, terlebih saat musim penghujan.

“Kita melihat, sebelum tahun 2000, Gambut ini dikenal sebagai Kindai Limpuar (lumbung berlimpah ruah). Tapi saat ini sudah bukan Kindai Limpuar lagi, rumah lapak limpuar, kemudian anak sungai tertutup (oleh pembangunan rumah tersebut), dan berakibat daerah ini banjir. Ini olah manusia itu sendiri,” kata Supian HK.

Supian HK ingin kawasan industri memiliki fasilitas & infrastruktur penunjang yang lengkap seperti drainase dan pengendalian banjir yang memadai, juga peran serta masyarakat sekitar untuk mematuhi aturan, sehingga musim penghujan tidak menjadi ancaman bagi pelaku industri.

“Saya mengharapkan kepada semua kepala desa dan pihak terkait, dalam pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada masyarakat yang ingin membuat rumah, perhatikan agar jangan dekat jalan dan pembangunannya jangan menutupi anak sungai untuk menghindari banjir,” pungkas Supian HK.