Sosper, Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Mariana, S.AB, MM Diminta Warga Datang Lagi
Kurau- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S.AB, MM. Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bertempat Di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Selasa (10/5)
Dalam sambutannya Hj. Mariana, S.AB, MM mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan” ucap Hj. Mariana.
Di lain pihak Nelly Ariani, SH, MH aktifis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut selaku nara sumber, mengungkapkan tentang penting masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.
Peserta yang hadir kebanyakan para ibu dan pemudi ini terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini. Saat wawancara Salah satu warga Maluka Baulin mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan Hj. Mariana, S.AB, MM beserta rombongan “Saya mewakili warga Baulin mengucapkan terima kasih dan kami berharap kunjungan ini bisa berlanjut pada kunjungan berikutnya”. Ujar ibu Siti Aminah berharap. (sar/humas)