Sosper, H. Sahrujani Harapkan Keterlibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Amuntai- humas. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahrujani menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2).
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah perda provinsi kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan menghadirkan nara sumber Iwan Ismail mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
“Implementasi daripada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ungkap Iwan Ismail dalam paparannya.
“Masyarakat juga harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa. Dimana ini merupakan salah satu partisifasi masyarakat desa,” tambahnya menjelaskan.
Sementara itu dalam wawancara H. Sahrujani mengungkapkan, sosialisasi perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan disebar luaskan tentang perda tersebut bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.
“Masyarakat juga antusias menghadiri kegiatan sosper ini, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir, selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat/dihasilkan oleh orang yang menjadi wakil mereka didewan perwakilan rakyat, produk apa yang mereka buat dan dengan sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini Hayatun Nusrah Pengurus Dewan Pemgurus Daerah (DPD) Golkar prov. kalsel serta Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI.(humasdprd/sar)