Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2017, Upaya Hasanudin Murad Revitalisasi Budaya Banua

Barito Kuala – Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H., kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, Minggu (2/3) sore di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti. Hasan menerangkan kegiatan sosialisasi ini tidak bisa hanya dilaksanakan satu kali selesai, butuh pengulangan mengingat pengembangan dan pelestarian budaya banua kini kian lesu.

“Kenapa ini kita terus beberapa kali kita lakukan? karena memang kita sangat merasakan bahwa budaya daerah ini banyak yang sudah mulai punah di masyarakat kita, tergerus,” ungkapnya prihatin.

Dalam sosialisasi ini Hasan mengumpulkan seluruh aparatur pemerintah Kecamatan Alalak, Kelurahan Berangas Barat, dan Kelurahan Berangas Timur serta wartawan pressroom DPRD Kalsel untuk bekerjasama turut berperan serta menjaga dan melestarikan budaya banua.

“Perda ini sangat penting untuk kita sosialisasikan agar masyarakat kita semakin menyadari bagaimana upaya dan langkah kita bersama untuk mempertahankan kebudayaan lokal,” tegasnya.

Salah satu kearifan lokal yang disorot dalam kegiatan ini yakni ‘Bahuma’, Hasan menuturkan bahwa tradisi ‘Bahuma’ kini kurang digandrungi generasi muda, padahal menurutnya Banua butuh generasi muda yang berkualitas untuk meneruskan dan mengembangkan pertanian Kalsel.

“Memang anak muda sekarang kurang familiar dengan istilah bahuma itu, saya sering katakan bahwa kalian yang sudah jadi sarjana jangan menghindari pekerjaan-pekerjaan bertani, termasuk yang bahuma itu. Antara bahuma seorang sarjana, bahuma orang tamat SMA, dan bahuma orang buta huruf tentu akan berbeda. Bagi para penyuluhpun akan sangat mudah ketika mereka memberikan penyuluhan kepada SDM yang lebih,” terangnya.

Untuk merevitalisasi kearifan lokal dan budaya banua, Hasan menjelaskan dalam Perda ini, tepatnya di Bab IX pasal 34 tercantum bahwa pendidikan sejarah lokal dilakukan melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan, sehingga terdapat payung hukum untuk menuangkan unsur budaya banjar dan kearifan lokal dalam satuan pendidikan khusus atau materi pelatihan agar tidak punah tergerus zaman.