Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Tapin, Wahyudi: Mempersiapkan Kader Unggul Pembangunan ke Depan

Sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tapin hadiri sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang kepemudaan nomor 10 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Wahyudi Rahman, S.E., M.M. di Three’Fa Kafe, Rantau pada Jumat, (26/02).

Politisi asal PDI Perjuangan ini sengaja mensosialisasikan perda tentang kepemudaan dengan harapan dapat menghimpun potensi pemuda Tapin agar mendapatkan edukasi yang merata terkait regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan yang berhubungan dengan kepemudaan.

Oleh Wahyudi, disampaikannya sesuai dengan isi perda tersebut, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pemuda agar berjiwa kepemimpinan.

“Hal tersebut tidak lain adalah dalam rangka mewujudkan generasi penerus yang sehat serta memiliki karakter guna mempersiapkan kader yang unggul pembangunan ke depan,” pungkas wakil ketua Fraksi DPI Perjuangan kelahiran Rantau Tahun 1981 tersebut.