Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Bang Dhin: Bukti Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat
Tanah Laut — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut dengan antusias hadiri sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. pada pagi Jumat, (26/02) di Gedung Sarantang Saruntung, Tanah Laut.
Perda nomor 10 Tahun 2015 ini, menurut Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ucap politisi asal partai PDI Perjuangan ini.
Sehingga dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, diharapkan Bang Dhin, masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said, S.H., L.LM. yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai salah satu narasumber menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.
Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurut Said, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” pungkas Said.
Turut berhadir juga selaku narasumber, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H. yang juga memberikan paparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta. (humasdprdkalsel/RA)