Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Sosialisasikan Perda Gerakan Revolusi Hijau, Imam Suprastowo: Tingkatkan Kualitas Lingkungn Hidup

Tanah Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo ajak masyarakat untuk gemar menanam sebagai langkah upaya penghijauan lingkungan di Banua.

Hal tersebut ia sampaikan ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau pada Jumat, (11/8) sore di Desa Tebing Siring, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Sebagai perwakilan rakyat yang duduk di Komisi II tentunya sangat beririsan dengan yang namanya pertanian dan perkebunan. Karenanya, mau tidak mau saya bertanggungjawab untuk mengampanyekan penghijauan,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, politisi senior PDI Perjuangan tersebut berharap dengan adanya aksi penghijauan di tengah masyarakat, tentunya, menurut Imam Suprastowo, akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, dengan menanam dan melakukan penghijauan, meski tidak bisa dinikmati sekarang, menurutnya cepat atau lambat akan menjadi manfaat yang besar untuk kehidupan anak dan cucu kita ke depan.

“Penghijauan penting karena ia membantu menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, mengurangi erosi tanah, serta menyediakan habitat bagi berbagai makhluk hidup,” tambahnya.

Sebaliknya, ia mewanti-wanti akan dampak buruk dari gundulnya lahan di Banua. Di antaranya yakni perubahan siklus air, yang akhirnya mengganggu penyerapan air hujan ke dalam tanah sehingga terjadilah banjir.

“Untuk itu, perlu kesadaran dan aksi bersama, mulai dari rumah serta halaman juga pekarangan masing-masing. Bisa ditanami dengan berbagai jenis pepohonan berbuah ataupun tanaman obat-obatan,” pungkas Imam Suprastowo.