Sosialisasikan Perda, Bang Dhin Harapkan Masyarakat Desa Berdaya
Tanah Bumbu-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin Se MAP melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (29/1). Bertempat di Big Coffe Resto Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatan ini dihadiri oleh pendamping Desa, Organisasi masyarakat, Aktivis dan Instansi Terkait.
Politisi dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan bahwa salah satu tujuan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2016 ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dengan salah satu sasarannya adalah meningkatnya koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan sektor swasta.
“Saya memilih mensosialisasikan Perda ini dengan tujuan agar Perda ini dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah” ucap Bang Dhin saat memberi paparan.
Selain mensosialisasikan produk hukum tersebut, bang dhin juga menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dirinya juga menggali informasi sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan hal penting sebagai peraturan pelaksana.
Bertindak pula sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kasubag Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Said, SH., LL.M dan Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Kab.Tanah Bumbu Sartika Dewi, S.STP, M. Sos. (An)