Soal Penyederhanaan SKPD, Bang Dhin dan Sejumlah Pejabat Pemprov Kalsel Konsultasi ke Kemendagri
JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin bersama sejumlah pejabat Pemprov Kalsel mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/4) di Jakarta.
Kedatangan rombongan dari Banua ini untuk konsultasi dan koordinasi wacana penggabungan dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Balitbangda dan Bappeda.
Para pejabat yang turut serta adalah Kepala Balitbangda Kalsel H Muhammad Amin, Biro Organisasi Indra, Kepala Biro Hukum diwakili Said dan Herry Pradana dari Kebun Raya Banua.
“Terkait wacana penggabungan Balitbangda dan Bappeda di Kalsel diperlukan penelaahan lebih lanjut. Sehingga hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah sebabnya kami berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ditjen Otda Kemendagri,” ucap Bang Dhin, begitu wakil ketua dewan dari PDI Perjuangan ini akrab disapa.
Dikemukakan, masing-masing SKPD punya dasar hukum dan landasan aturan masing-masing. Balitbangda misalnya mengacu UU 11 Tahun 2019 dan UU 12 2020 tentang UU Ciptakerja. Selain itu, masalah yang mengemuka adalah perampingan organisasi di Biro Hukum yg mana bangdhin meminta untuk dilakukan pertimbangan karena mana jangan sampai Biro Hukum di daerah menjadi lemah karena adanya perampingan organisasi.
Terkait Balitbangda, bang dhin berpendapat Keberadaan lembaga litbang didaerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.
Kemudian secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016, yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang.
Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut lembaga penelitian dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terarah dan terukur.
Menggabungkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daearah dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah justru akan mengecilkan cakupan fungsi penelitian dan pengembangan secara luas, karena orientasi penelitian danpengembangan dengan perencanaan pembangunan dipisahkan pada output yang berupa rekomendasi berbasis penelitian dan instrument perencanaan dalam Pembangunan Daerah.
Secara umum permasalahan yang terjadi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dapat diurai pada jumlah sumber daya manusia / peneliti, minimnya anggaran penelitian, sarana dan prasarana.
Masalah ini bukan berarti menjadi sebuah alasan untuk melebur fungsi litbang dengan perangkat daerah lain yang memiliki keterkaitan dalam rumpun urusan penunjang
Pemerintahan Daerah tetapi harus dilakukan langkah-langkah penguatan dan pemberdayaan berupa komitmen dalam memanfaatkan lembaga penelitian dan pengembangan, serta dukungan anggaran sebagai aspek penting dalam penelitian dan pengembangan.
Berpijak pada perseolan tersebut perekrutan jabatan fungsional seperti peneliti perlu untuk ditambah dan dilakukan peningkatan kualitas karena merupakan pelaksana fungsi dari lembaga penelitian agar menghasilkan rumusan dan penelitian yang berkualitas berbasis ristek.
Komitmen melalui instrument kebijakan di daerah dalam penguatan kelembagaan harus diakomodir guna terumuskannya postur organisasi yang tepat dalam menjalankan fungsi litbang pada Pemerintahan Daerah.(humasdprdkalsel).