Setwan Provinsi Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Bersama Setwan se-Kalsel dan Bawaslu Provinsi Kalsel
Banjarmasin – Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan seluruh Sekretaris DPRD se-Kalimantan Selatan. Rapat dalam rangka penguatan netralitas ASN di lingkungan Sekretariat DPRD untuk mewujudkan Sekretariat DPRD yang semakin profesional ini bertempat di Aula H. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (8/11/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024, mengingat Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memfasilitasi aspek administrasi dan keuangan dewan pewakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik dan dipilih melalui pemilihan umum.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, M.A.P., mengatakan untuk menjaga netralitas ASN yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD, Setwan DPRD Kalsel turut menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel sebagai narasumber untuk lebih jelas dalam sesi tanya jawab.
“Kami berdiskusi, mendapatkan masukan-masukan dari Bawaslu terkait batasan-batasan apa yang menjadi netralitas kami dalam menyikapi pemilu tahun 2024. Pada prinsipnya kami patuh dengan regulasi yang ada, mengingat tugas dan fungsi kami di Setwan sangat beririsan tipis terhadap aspek-aspek politis, kami memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD khususnya di kegiatan Reses, Sosper, dan Sosrev, ini sangat tipis sekali dengan masa kampanye, jadi kami meminta masukan bagaimana menjaga netralitas kami dalam tupoksi kami melayani pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kalsel, Doddy Yulihartanto, S.E., M.M., menjelaskan tentang posisi ideal ASN dalam konteks politik kontestasi pemilu tahun 2024.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” terangnya.
Bawaslu juga meminta agar titik lokasi kegiatan rutin DPRD seperti sosialisasi dan reses disampaikan untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.