Setwan, Biro Hukum, Diskominfo dan Biro Organisasi Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Untuk Jadikan Lagu Mars Bergerak Sebagai Mars Provinsi Kalimantan Selatan
Banjarmasin – Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, M. A.P, didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan H. M. Andri Yuzhar, S. STP. M. IP berserta jajaran pimpin rapat bersama Biro Hukum Provinsi Kalsel. Rapat tersebut digelar untuk membahas usulan agar Lagu Mars Bergerak dijadikan sebagai Lagu Provinsi Kalimantan Selatan.
Setwan Provinsi Kalsel menginisiasi rapat itu setelah Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel menyampaikan Surat nomor 100.3.3.1/189/Diskominfo, yang menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Keputusan Gubernur Kalsel dengan nomor 100.3.3.1/0535/kum/2024 tentang Penetapan Mars Bergerak sebagai Lagu Resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga di harapkan ke depan dapat dilahirkan Perda yang mengatur tentang Mars Beregerak sebagai Lagu Provinsi Kalsel. Sebelumnya, DPRD Kalsel juga telah menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekomendasi Lagu Mars Bergerak sebagai Lagu Mars Provinsi Kalsel.
Penetapan Mars Bergerak sebagai Mars Provinsi Kalsel diyakini dapat memperkuat identitas daerah serta meningkatkan semangat kebangsaan dan kebersamaan di kalangan masyarakat.
Muhammad Jaini, Sekretaris DPRD Kalsel, menegaskan bahwa penetapan Lagu Mars Bergerak akan diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Langkah ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi lagu ini sebagai simbol resmi Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Jaini menambahkan, komitmennya untuk melibatkan semua stakeholder dalam proses sosialisasi dan implementasi lagu ini. “Dengan status Perda, kami berharap lagu ini akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal dan menghayati makna serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses ini.
“Dengan menjadikannya Perda, kita akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lagu ini sebagai bagian dari identitas dan budaya Kalsel,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, akan terus bersinergi dengan Biro hukum dan SKPD terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Selain itu juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam prosesnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum setda Prov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar,SH, MH menyampaikan apresiasi kepada Setwan Kalsel, terlebih kepada Dewan “Rumah Banjar” atas rekomendasi untuk menjadikan Lagu Mars Bergerak sebagai Mars Provinsi Kalsel. Dirinya mengatakan, antara Setwan dan Biro Hukum sudah menyepakati
“Kami apresiasi akan adanya masukan dari dewan. Dan menurut kami ini terkait legacy atau warisan dari seorang pemimpin yang sudah banyak melakukan pencapaian terbaik untuk Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Ia juga menyebutkan, kendala yang ada didalammnya tidak begitu berarti sehingga dirinya optimis mars bergerak secepatnya akan menjadi mars provinsi kalsel. Dan beliau juga menitipkan doa kepada masyarakat “Banua” agar proses ini berjalan lancar.