Komisi-Komisi
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: DPRD yang beranggotakan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) Komisi;
Pasal 36
- Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD harus menjadi anggota salah satu Komisi.
- Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- DPRD Provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) Komisi ;
- DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) Komisi ;
- DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang membentuk 3 (tiga) Komisi ;
- DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang membentuk 4 (empat) Komisi ;
- Jumlah Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama.
- Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
- Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
- Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.
Pasal 37
Komisi-Komisi mempunyai Tugas :
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan ;
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi ;
- Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan masyarakat kepada DPRD ;
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah ;
- Melakukan Kunjungan Kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD ;
- Mengadakan Rapat kerja dan dengar Pendapat ;
- Mengajukan Usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi ;
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi. Komisi-komisi dalam DPRD terdiri dari : Komisi I Hukum dan Pemerintahan Komisi II Ekonomi dan Keuangan Komisi III Pembangunan & Infrastruktur Komisi IV Kesejahteraan Rakyat. Bidang Tugas Masing-masing Komisi meliputi : Komisi I : Pemerintahan, Ketertiban, Infomasi dan Komunikasi ; Hukum/HAM dan Perundang-undangan ; Kepegawaian/Aparatur; Perijinan. Sosial Politik, Hubungan antar Provinsi/Daerah, Hubungan Internasional, Organisasi Masyarakat; Pertanahan dan Pertahanan dan Keamanan. Komisi II : Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Ketahanan Pangan, Logistik, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kebudayaan, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan Bank, BUMD dan BUMN. Komisi III : Pekerjaan Umum, Tata Ruang Wilayah dan Pemetaan, Penataan dan Pengawasan Bangunan, Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Perhubungan dan Transfortasi, Pos dan Telekomunikasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Komisi IV : Pendidikan, Kesehatan, Ilmu dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Sosial, Keluarga Berencana, Peranan Wanita, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kependudukan dan Keluarga Sejahtera, Gender, Perempuan dan Anak. Mitra Kerja masing-masing komisi meliputi : Komisi I : 1. Biro Hukum Setda Prov Kal.Sel 2. Biro Pemerintahan Setda Prov. Kal.sel 3. Biro Organisasi Setda Prov. Kal.sel 4. Biro Umum Setda Prov. Kal.sel 5. Badan Kesbang Politik & Linmas Prov. Kal. Sel 6. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan selatan 7. Inspektorat Provinsi Kalimantan selatan 8. Badan Diklat Provinsi Kalimantan selatan 9. Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan selatan 10. Biro Perlengkapan Setda Prov. Kal. Sel 11. Biro Humas Setda Prov. Kal. Sel 12. Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa 13. Kantor Satpol PP Prov. Kal. Sel 14. Kantor Penghubung Pemprov Kal. Sel 15. Badan Narkotika Prov. Kal. Sel. 16. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Komisi II : 1. Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan selatan. 2. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan selatan. 3. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan selatan. 4. Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan selatan. 5. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan selatan. 6. Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan selatan. 7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 8. Dinas Koperasi & UKM Provinsi Kalimantan selatan. 9. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kal. Sel. 10. Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan selatan. 11. Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan selatan. 12. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. 13. Perusahaan Daerah (Bank BPD, PD Bangun Banua). 14. Badan Ketahanan Pangan Prov. Kal. Sel. 15. Sekretariat Badan koordinasi Penyuluhan Prov. Kal. Sel. Komisi III : 1. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan selatan. 2. Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Kalimantan selatan. 3. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan selatan. 4. Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan selatan. 5. Bappeda Provinsi Kalimantan selatan. 6. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Kal.Sel. Komisi IV : 1. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan selatan. 2. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan selatan. 3. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan selatan 4. Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Prov. Kal.Sel. 5. Biro Kesejahteraan rakyat Setda Prov. Kal.Sel. 6. RSUD Ulin Banjarmasin. 7. RSU M. Ansyari Shaleh Banjarmasin. 8. Rumah Sakit Jiwa Sambang lihum. 9. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. 10. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hubungan Kerja masing-masing Komisi meliputi : Komisi I : 1. Korem 101 Antasari 2. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. 3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 4. Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. 5. Kanwil Departemen Kehakimkan dan HAM Kal.Sel. 6. RRI Cabang Madya Banjarmasin. 7. TVRI Kalimantan Selatan. 8. LKBN Antara. 9. Biro Statistik Kalimantan Selatan. 10. Badan Pertanahan Nasional. 11. Organisasi Sosial politik/Parpol. 12. Organisasi/Lembaga/Badan yang bergerak dibidang Pertanahan, Keamanan,Penerangan & Kemasyarakatan, hukum. 13. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. 14. Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). 15. Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Kal.Sel. 16. KPU Provinsi Kalimantan Selatan. 17. KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Prov. Kal. Sel. 18. BKN REG VIII Kalimantan. Komisi II : 1. Depot Logistik Kalimantan Selatan. 2. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Lainnya. 3. Majelis Perhutanan Indonesia. 4. Organisasi/Lembaga/Badan yang bergerak dibidang yang meningkatkan Perekonomian & Perindutrian/Perdagangan. 5. Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kal.Sel. 6. Kantor Perwakilan Departemen Keuangan. 7. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Anggaran Banjarmasin. 8. Kanwil XI Direktorat Pajak Kalsel/Teng. 9. Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin. 10. Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru. 11. Kantor Pelayanan Pajak Barabai. 12. Kantor Pelayanan Pajak Tanjung. 13. Kantor Pelayanan Pajak Batu Licin 14. Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Banjarmasin. 15. Bank Indonesia Cabang Banjarmasin. 16. Bank Pemerintah/Swasta beserta asosiasinya. 17. Perusahaan Asuransi Pemerintah/Swasta. 18. Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) Banjarmasin. 19. Perum PN Garam Banjarmasin. 20. PDAM se Kalimantan Selatan. Komisi III : 1. Kantor Daerah Pos dan Giro IX Kalimantan. 2. Kantor Daerah Telekomunikasi Kalimantan. 3. Perum Angkasa Pura I Banjarmasin. 4. Perum Perumnas Perwakilan Kal.sel. 5. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kal.Sel. 6. PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Banjarmasin. 7. PT. PLN Wilayah VI Kal.Sel/Teng. 8. Pertamina. 9. Organisasi/Lembaga/Badan/Asosiasi/Himpunan, gabungan, pengusaha yang bergerak dibidang Pembangunan, Transfortasi dan Pecinta Alam, REI (Real Estate Indonesia), Pertambangan dan Energi. Komisi IV : 1. Pengadilan Tinggi Agama Kal.sel. 2. Kantor wilayah Departemen Agama Prov. Kal.Sel. 3. Kopertis Wilayah XI Kalimantan. 4. Tim Penggerak PKK Prov. Kal.Sel. 5. KONI Daerah Kal.Sel. 6. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Indonesia (BKKBNI) Prov. Kal.Sel. 7. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se kalimantan Selatan. 8. Organisasi/Lembaga/Badan Lembaga yang bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan, Keagamaan, Pemuda, Olah raga, Kebudayaan dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat). 9. Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). 10. Kantor Kesehatan Pelabuhan. 11. Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA)