Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD. Badan Legislasi bertugas : Menyusun rancangan program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD ; Koordinasi untuk penyusunan program Legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah ; Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan ; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi di luar Prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program Legislasi Daerah ; Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia khusus ; Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah ; dan Membuat laporan kinerja dan inventaris masalah di bidang Perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.

Badan Pembentukan Daerah Peraturan Daerah (BP-Perda)
NO.NamaJabatanFraksi
1.H. Hormansyah, S. Ag, SH, MHKetuaPKB
2.H. Gusti Rosyadi ElmiWakilPKS
3.H. Hasanuddin Murad, SHAnggotaGolkar
4.H. Athaillah Hasbi, S. Sos, SHAnggotaGolkar
5.Muhammad Yani HelmiAnggotaGolkar
6.Fahrani, S. Pdi, M. SiAnggotaPDI-P
7.H. M. Rosehan Noor Bahri, SHAnggotaPDI-P
8.Aris GunawanAnggotaGerindra
9.Syaipul RahmadiAnggotaGerindra
10.Ir. H. Agus Mulia HusinAnggotaPAN
11.H. Akhmad Rozanie HN, STAnggotaNasdem
12.Iskandar Zulkarnain, SEAnggotaPND
13.H. Gusti Abidinsyah, S. Sos, MMAnggotaPND