Sebarluaskan Perda, Hj. Mariana Kembali Gelar Sosialisasi Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Tanah laut – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. Ab. MM kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumat (29/7) sore.
Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Desa Sabuhur kecamatan Jorong, Hj. Mariana menggandeng Narasumber Nelly Ariani SH, MH selaku Aktivis Perempuan dan Anak dan Drs. Abdullah, MM selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sabuhur Rt 02 dirumah Pak Jailani,”ucap Mariana.
Nelly Ariani juga memberikan komentar mengenai kegiatan sosialisasi hari ini, ia sangat berharap semoga kegiatan ini bisa terus-menerus dapat dilaksanakan.
“Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 yang disosialisasikan, pada hari ini dilaksanakan oleh ibu Hj. Mariana, S. Ab. MM Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, sangat mendapat respon dan apresiasi dari masyarakat, dan ini kami dibikin kegiatan yang sangat positif, kami berharap bisa terus-menerus dapat dilaksanakan untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan juga memberikan banyak sekali materi-materi yang dapat dimengerti oleh ibu-ibu,”tutur Nelly.