RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers, DPRD Kalsel Akan Datangi DPR RI
Banjarmasin – Bak gayung bersambut, suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat reson positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Respon positif tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman Gedung “Rumah Banjar”, Senin, (24/06/24) pagi.
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan, dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.
“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” ujar Suripno.
Sebelumnya, menurut massa aksi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.
Salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.