Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Rosyadi Harap Lahan Pertanian di HST Tidak Semakin Berkurang

Barabai, Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), saat ini luas lahan pertanian di HST semakin berkurang setiap tahunnya. Ini disebabkan beberapa kali bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain itu, faktor lain yang jadi penyebab ditengarai akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi wilayah permukiman atau perumahan. Hal ini terungkap pada saat kegiatan Sosialisiasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan oleh H. Gt. Rosyadi Elmi, LC di Aula Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa (9/5).

“Saya menilai, kita perlu meningkatkan kembali luasan lahan pertanian di wilayah kita. Untuk itu sebagai komponen pendukung saat ini kita punya Perda nomor 2 Tahun 2014 yaitu tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan,” katanya.

Rosyadi juga menambahkan bahwa Perda ini mengamanahkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HST.

“Dalam Perda ini, di pasal 12 ayat (2) huruf d mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang seluas 29.000 hektar,” ungkapnya.

Sementara mengutip data Dinas Pertanian dan Holtikultura HST Rosyadi menambahkan luasan lahan pertanian yang hilang di wilayah ini cukup banyak.

“Pasca banjir bandang satu tahun yang lalu, kerusakan lahan pertanian yang rusak akibat banjir mencapai 11.231 hektar, ini menyebar di sepuluh kecamatan,” paparnya.

Lebih lanjut Rosyadi mengungkap kerusakan lahan ini dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HST.

“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap,” katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, pengurus langgar dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar juga dipaparkan mengenai pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

“Adanya perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, dan dapat menjadikan kabupaten HST menjadi daerah yang Swasembada pangan,” harapnya.

Sementara narasumber lain Hj. Laila Irnawati (Angota DPRD Kabupaten HST) dan H. Iberahim, S.Pd (Kepala Desa Paya Besar) yang juga mengikuti kegiatan ini membenarkan mengenai hal-hal tersebut.

Selain itu para narasumber juga mengharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mewujudkannya, terutama dalam melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.