RKUHP Resmi Disahkan, DPRD Kalsel Terima Aspirasi dari Mahasiswa. Suripno Sumas: Akan Kita Sampaikan ke Pimpinan
Banjarmasin – Buntut dari disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI, ratusan mahasiswa gabungan dari Aliansi Rakyat Kalsel dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel sambangi “Rumah Banjar” laksanakan aksi guna sampaikan keberatan. Selasa, (06/12) pagi
Dalam aksi demonstrasi tersebut, BEM se-Kalsel mendorong anggota Dewan untuk ikut serta menyatakan sikap tegas terhadap penolakan pengesahan RKUHP hari ini.
“Pengesahan RKUHP hari ini yang disusun oleh pemerintah pusat, DPR RI dan stakeholder terkait banyak mengandung kecacatan, pasal-pasal ngawur” ujar Yogi Ilmawan selaku Koordinator BEM se-Kalsel
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, S.H., M.H. yang dalam kesempatan tersebut menyamput para demonstran menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan akan diakomodir.
“Hari ini saya menerima aspirasi dari BEM Kalsel terkait penolakan RKUHP. Pada tanggal 6 juni 2022 DPRD Kalsel sudah menyampaikan 14 pasal yang kami minta kepada pemerintah pusat untuk dikoreksi kembali” ungkap Politisi PKB tersebut
Akan tetapi ada permintaan yang tidak bisa diterima oleh Suripno Sumas terkait Kolektif Kolegial (Teman Sejawat) yaitu adanya penanda tanganan sepihak.
“Saya bisa menerima ketentuan itu, tapi yang menentukan hal itu menjadi suatu tuntutan adalah pimpinan, bisa Ketua atau Wakil Ketua. Anggota hanya sebatas menyampaikan saja,” tegasnya
Di sisi lain beliau tetap berpihak kepada masyarakat sebagai penyalur keinginan masyarakat, penyambung suara rakyat.
“Kita tetap berpihak kepada rakyat karena ada 14 tuntutan sebelumnya yang kita sampaikan di bulan juni. Hanya saja untuk penandatangan sepihak mungkin saya tidak bisa memenuhinya,” tutupnya