Raperda RTRW Diharapkan Menjadi Pegangan untuk Membangun Kalsel sebagai Gerbang Ibu Kota
Banjarmasin – Setelah digelarnya rapat pembahasan awal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 beberapa pekan lalu, DPRD Kalsel kembali melanjutkan pembahasan dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. mewakili Gubernur Kalsel pada Rabu (15/2).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas umum di kabupaten/kota dapat keluar dari kawasan hutan, serta membuang paradigma masyarakat luar bahwa Kalimantan merupakan “hutan”.
“Kalau tata ruang tentu ini kita menginginkan yang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di kabupaten/kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Kan ada desa, terus ada sekolah, ada kantor, dan lain sebagainya. Makanya kami berharap nanti pembahasan RTRW ini lebih rinci, lebih teliti sehingga pembangunan di Kalimantan Selatan itu tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan,” jelas politisi yang akrab disapa Bang Dhin ini.
Sekda Prov. Kalsel, Roy Rizali berharap dengan adanya Raperda ini juga dapat menjadi pegangan bersama kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.
“Diharapkan perubahan ini dapat kita rencanakan dengan baik jadi dalam melaksanakan pembangunan ke depan kita bisa bersinergi dengan kabupaten/kota dan kita yakini bahwa ini kita mengakomodir juga kondisi bahwa kita sebagai gerbang ibu kota negara sehingga proses pembangunan ke arah sana dalam rangka peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tuturnya.
Untuk pembahasan selanjutnya yang semula diagendakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 menjadi Perda pada 22 Februari, agenda tersebut ditunda dan akan dijadwalkan di waktu mendatang.