Berita DewanBerita UmumRapat

Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Masuk Tahap Uji Publik, Fahruri: Semoga Segera Disahkan

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai oleh Fahruri, S.T., melakukan seminar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada Rabu, (13/03/24) pagi.

Dengan mengundang sejumlah peserta yang terdiri Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta berbagai lembaga lainnya, Fahruri, S.T. mengaku mendapatkan berbagai masukan untuk kesempurnaan draf Raperda tersebut.

“Dalam hal ini kita mengharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda. Karena selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan peranannya,” ujar politisi PKS tersebut.

Dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya, Fahruri, S.T. berharap KPID nantinya bisa berperan maksimal di dalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Banua sesuai dengan tugas pokoknya.

Selan itu, dengan peran serta dari KPID Kalsel, dirinya berharap kearifan-kearifan lokal di “Banua” dapat lebih tereksplor. Menurutnya, tayangan yang ada saat ini masih didominasi oleh konten-konten nasional. Dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian.

Ketua KPID Kalsel, Dr. Ir. H. M. Farid Saoufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Dirinya berharap, ke depan tidak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.

“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10% harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga memunculkan mungkin industri penyiaran di Kalsel,” ujarnya.