Raker Komisi II,Terkait Rencana Pengembangan Bisnis PT Ambapers
Banjarmasin, humas – Komisi II DPRD Prov. Kalsel menggelar rapat kerja terkait rencana pengembangan bisnis PT. Ambang Barito Nusa Persada (Ambapers) selaku anak perusahaan dari PT. Bangun Benua Kalimantan Selatan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beserta stake holder.Selasa, (16/06/20).
Sekretaris Komisi II DPRD Prov. Kalsel H.M. Iqbal Yudiannor selaku pimpinan rapat mengatakan, “Rapat kerja yang dilaksanakan pada hari ini, dalam rangka menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait dengan rencana pengembangan bisnis dari PT. Ambang Barito Nusa Persada (AMBAPERS) selaku anak perusahaan dari PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan”.
Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel Syarifuddin, SE yang sering disapa dengan Bang Din ini mengharapkan ” PT. Ambapers agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Ambapers dalam mengelola Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito, melalui shareng bagi hasil chanel fee dengan mekanisme yang disepakati bersama-sama dengan pemegang sahamnya”.
Selanjutnya Muhammad Yani Helmi yang kerap dipanggil dengan Bang Yani menyampaikan, “Kami sebagai anggota DPRD sangat mendukung terhadap upaya-upaya yang dilakukan perusahaan-perusahan daerah yang ingin menaikkan pendapatan asli daerah”.
“Namun ketika kita dihadapkan lagi dengan perusahaan daerah yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar tersebut lenyap, sehingga ambang Barito menjadi tidak terkelola dengan baik yang mengakibatkan lalu lintas di sungai terganggu, sehingga harga-harga barang di pasar menjadi naik karenanya”. Tegasnya.
Direksi PT. Ambang Barito Nusa Persada Zulpadli Gazali mengungkapkan; PT Ambapers merupakan perusahaan patungan yang memiliki ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dibentuk melalui kerjasama antara BUMD PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan dengan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk melakukan pengelolaan alur pelayanan Ambang Sungai Barito berdasarkan surat Menteri BUMN Nomor:S.469/MBU/2003 tanggal 17 November 2003 perihal pengelolaan Alur Barito.
“Saat ini PT. AMBAPERS sedang melakukan proses penyesuaian peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu konsesi pengelolaan Alur pelayaran Ambang Sungai Barito dengan Pemerintah Pusat cq. Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas I Banjarmasin.” Jelasnya.
“Saat ini kami sangat memerlukan dukungan Pemprov Kalsel untuk Legal Opinion Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2004 Pengelolaan Alur bang Barito terkait sumbangan kontribusi untuk penerimaan daerah regulasi yang berlaku saat ini dari Pemerintah Pusat mengenai pengelolaan Aluar Pelayaran Ambang Sungai Barito”.Tambahnya lagi.(sar)