Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Rachmah Norlias Kembali Tekankan Pentingnya Budaya Banua dan Kearifan Lokal Pada Sosialisasi Perda

Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra. Hj. Rachmah Norlias sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalsel, Senin (19/12/2022).

Menggandeng budayawan sekaligus pencipta lagu Banjar Kalsel Khairiadi Asa, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalsel Wildan Ahya, Rachmah Norlias menjelaskan, Perda ini merupakan payung hukum bagi seluruh masyarakat yang ingin mengembangkan budaya dan kearifan lokal sehingga perlu terus di sebarluaskan agar di ketahui masyarakat luas.

Politisi PAN yang akrab dengan sapaan Ibu Amah itu berharap, dengan adanya Perda ini Budaya Banua dan Kearifan Lokal berkembang serta tetap lestari.

Budayawan Kalsel Khairiadi Asa dalam paparannya menjelaskan, pengertian Budaya Banua adalah budaya yang ada di daerah tersebut, baik berasal dari luar daerah maupun asli setempat.

“Misalnya Budaya Banua itu tidak mesti budaya daerah setempat saja, akan tetapi juga budaya yang masuk dari luar seperti asal Jawa, Bali, dan Sunda, perda ini juga memayungi budaya itu semua” ungkap Khairiadi.

Khairiadi berpendapat, Perda Budaya Banua Serta Kearifan Lokal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga kekayaan budaya Kalsel, akan tetapi pengembangan serta kelestarian Budaya Banua dan Kearifan Lokal tetap menjadi tanggung jawab kita bersama, pungkasnya.