Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Rachmah Norlias Harapkan Mahasiswa Jadi Penggerak Budaya Lokal

Banjarmasin – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketua Komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadiri mahasiswa Duta kampus kalimantan Selatan di Aula kantor Camat Banjarmasin Selatan, Jalan tembus mantuil Rt. 22 Banjarmasin, Senin (12/04).

Pada kegiatan sosialisasi perda kali ini. Ibu Amah, sapaan akrab politisi Partai Amanat Nasional ini membahas perda nomor 4 Tahun 2017 Tentang Budaya Banua Dan Kearifan Lokal.

Saat ditemui disela kegiatan ibu Amah mengatakan, budaya daerah ini perlu kita lestarikan. Karena anak-anak generasi muda banyak tidak tau dengan budaya daerah, karena anak-anak generasi muda saat ini lebih suka bermain gadget ketimbang mengenal budaya lokal, sehingga menyebabkan budaya lokal mulai banyak dilupakan. “Rencananya sosialisasi yang akan datang akan mengundang guru-guru muatan lokal yang ada di Kota Banjarmasin secara bertahap. ” Kata Amah.

Ibu Amah juga mengharapkan mahasiswa yang hadir hari ini agar mereka bisa menjadi penggerak dalam rangka budaya daerah, “disamping itu kita juga berharap agar mereka dapat menyebarkannya kepada teman dan keluarga dekat mereka betapa pentingnya Budaya Lokal.” Tambahnya

Mukdiansyah, SE, MM Dosen Universitas Muhammadiyah Banjarmasin selaku narasumber menjelaskan untuk menjaga kelestarian budaya banua dan kearifan lokal diperlukan rencana arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya banua dan kearifan lokal.

“Banyak anak-anak negeri kita lebih menyukai budaya luar negeri dari pada budaya negeri kita sendiri. Ini tentu perlu adanya kesadaran pada diri kita bagaimana kita berkomitmen terhadap berbangsa dan bernegara agar generasi kita selamat dari ideologi budaya luar, untuk melindungi diri kita dari ideologi budaya luar kita perlu Mengimplementasikan sila pertama, jadi kalau kita mejalankan sila pertama ini kita bisa terhindar dari ideologi budaya luar.” Ucap Mukdiansyah.