PT PLN Jelaskan Alasan Lonjakan Tarif Biaya Listrik Kepada DPRD Kalsel
Banjarmasin, Humas (9-6-2020)
Banjarmasin – Mendapati keluhan masyarakat terhadap adanya lonjakan tarif biaya listrik khususnya di Kalimantan Selatan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat dengan PT PLN wilayah Kalselteng. Rapat tersebut di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Berhadir pula Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR. (HC). H. Supian HK., S.H., M.H. untuk membuka rapat tersebut.
General Manager PT PLN wilayah Kalselteng, Sudirman mengawali rapat tersebut dengan menjelaskan bahwa Maret dan April PT PLN Pusat memutuskan untuk melakukan sistem pencatatan rata-rata. Hal tersebut didasari dengan adanya penetapan pemerintah tentang kasus darurat Kesehatan masyarakat serta imbauan untuk menjaga jarak atau physical distancing. Beliau juga mengatakan bahwa pencatatan rata-rata tersebut berdasarkan pemakaian listrik masyarakat pada 3 bulan sebelumnya. “Jadi, dalam pemakaian Maret, jadi diambil dari Januari, Februari, Desember,” jelas Sudirman. Sudirman menambahkan bahwa pencatatan kWh meter rumah masyarakat mulai dilakukan kembali mulai Mei lalu, seperti sebelum masa pandemi.
Sudirman juga menjelaskan bahwa pembayaran listrik pada Maret dan April yang dirata-ratakan sebenarnya melebihi hasil rata-rata tersebut. Hal ini dikarenakan perhitungan rata-rata tersebut merupakan pemakaian masyarakat sebelum masa pandemi. Masa pandemi ini membuat masyarakat lebih banyak di rumah, sehingga pemakaian listrik pun meningkat. “Karena dirata-ratakan melihat bulannya belum bulan masa Covid, jadi pemakaian pelanggan itu masih normal. Pemakaian Maret dan April itu masih menggunakan rata-rata. Sebenarnya di pelanggan, pemakaiannya sudah di atas itu. Yang kami catatkan di bawah pemakaian. Begitu kami catat di real di Mei, tertera di meternya itu sudah berlebih. Jadi terakumulasi yang Maret kita kurang catat, di April kita kurang catat, di Mei terakumulasi. Jadi penerbitan rekening di bulan Juni terjadi peningkatan,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa PT PLN Pusat membuat kebijakan dengan memberikan keringanan pembayaran dalam bentuk program cicilan. “Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 % itu dilakukan cicilan 3 bulan. Yakni dengan skema 40 % dibayar pada bulan ini, sisanya dicicil selama 3 bulan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jihan Hanifa, S.H. berharap selama pandemi, ada keringanan dari PT PLN mengingat perekonomian khususnya di Kalimantan Selatan ini sedang sangat turun drastis. “Apakah ada keringanan untuk tidak ada pemutusan listrik selama Covid ini dan tidak ada denda-denda pembayaran listrik juga. Itu harus ada dalam porsi Covid ini benar-benar ditekankan itu harus ada keringanan-keringanan untuk masyarakat kita terutama yang di Kalsel ini,” tukasnya.