Perusahaan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas
Mengawali kerja di awal tahun 2020, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ke perusahan-perusahan besar yang ada di Kalimantan Selatan.
Perda ini berupaya mensejajarkan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia. Sehingga diharapkan di Kalsel khususnya, tidak ada lagi segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Perusahaan pertama yang disambangi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. Iberahim Noor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Selatan adalah PT. NPLCT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru – Kalimantan Selatan, Senin (5/1).
Wakil Ketua Komisi IV H. Iberahim Noor mengatakan, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Terutama pasal 25 ayat 2 yang berbunyi “Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang”. ini yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap perusahaan dan akan kami pantau di tahun berikutnya.
“Tujuan kami kemari (Arutmin-red) untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” ucap H. Iberahim.
Sementara itu, Sabirin Noor, Super Intenden PT. NPCLT mewakili pimpinan perusahaan menyampaikan harapan, agar kunjungan ini bisa terus berlanjut, sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan bisa dapat langsung ketahui. Selanjutnya, berkenaan dengan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, terutama penerapan pasal 25 ayat 2 tersebut, , pihaknya akan pelajari dulu isi perda ini dan kondisi perusahan saat ini.
“Kami perlu rundingkan secara internal bagaimana penerapan Perda ini dengan kondisi perusahaan (PT.Arutmin Indonesia) saat ini,” ucap Sabirin singkat.
Selanjutnya, terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di pelabuhan pengiriman batubara yang dibangun sejak tahun 1992 ini, H. Iberahim menyatakan cukup puas dengan apa yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Karena disamping mengikutsertakan seluruh karyawannya yang berjumlah 189 orang sebagai peserta program BPJS, perusahaan juga memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawannya bila layanan BPJS dianggap kurang memuaskan.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) Disnakertrans Provinsi Kalsel, Puguh Prijambada mengatakan, ada beberapa hal yang didapat yang belum pernah kami dengar sebelumnya. Yang pertama adalah masalah BPJS Kesehatan, yakni yang terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang waktu pencairannya sampai 2 bulan dirasakan cukup lama, dan ini yang akan kami pertanyakan ke BPJS.
“Kalo 1 bulan masih wajar, karena menunggu setoran gajih terakhir dari perusahaan. Tapi penyelesaian administrasi selama 1 bulan oleh BPJS inilah akan kami pertanyakan. Bisakah dimajukan sampai 3 hari, atau bahkan bila perusahaan sudah bayar langsung saja dibayarkan kepada yang bersangkutan,” tandas Puguh.
Kunker Komisi IV tersebut, selain mensosialisasikan Perda juga sekaligus memantau keberadaan dan jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja disini (PT.NPLCT-red), serta menyerap aspirasi terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (mrh)