Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Perpu Cipta Kerja Dianggap Bermasalah, Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kalsel

Banjarmasin – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel mengenai permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Rabu (18/01) pagi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, S.P. yang dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat, ditemui seusai kegiatan menjelaskan bahwa pihak FSPSI mendesak pernyataan sikap DPRD atas Perpu yang dimaksud, untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

“DPRD Kalsel hari ini menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel kami terima dengan baik. Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kami pahami. Tadi juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” ujar Firman Yusi.

Namun, diakui Firman Yusi, selaku wakil rakyat, akan meyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maunpun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut.

Sebelumnya, Ketua FSPSI Provinsi kalsel, Sumarlan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menolak Perpu tersebut. Menurutnya, dalam Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Oleh karena itu, kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.